Cari Blog Ini

Minggu, 04 Juli 2010

DEMOKRASI INDONESIA


I. Pengertian Demokrasi Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

II. Pemahaman Tentang Demokrasi Indonesia Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan berbicara, megeluarkan pendapat. negara Indonesia menunjukan sebuah negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.

Prinsip demokrasi yang dikemukakan oleh Robert A. Dahl, yakni Kontrol atas keputusan pemerintah atau pimpinannya, Pemilihan (program) yang dilakukannya secara teliti dan jujur, Hak memilih dan dipilih sebagai kandidat, Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, Kebebasan dalam mengakses informasi di segala media, dan Kebebasan untuk berserikat.

Untuk membangun suatu sistem demokrasi disuatu negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan sistem demokrasi di suatu negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan demokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contohnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi semakin besar bahkan demokrasi adalah sistem yang terbaik meskipun sistem demokrasi itu tidak sempurna.

Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggaan karena banyak negara yang sama dengan negara Indonesia tetapi negara tersebut tidak bisa menegakan sistem demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh fenomena dalam suatu negara sistem demokrasi, demokrasi adalah sistem yang buruk diantara alternatif-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak negara-negara yang berlomba-lomba menerapkan sistem demokrasi ini dengan menjiwai kemenangannya3 adalah perwujudan kumulatif dari masyarakat yang demokratis, yang memiliki jiwa pluralisme dalam pembelajaran bernegara.

Dalam kehidupan berpolitik di setiap negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang di inginkan, karena pada hakikatnta semua system politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus-menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka negara tersebut adalah negara yang sukses menjalankan system demokrasi sebaliknya jika suatu negara itu gagal menggunakan system pemerintahan demokrasi maka negara itu tidak layak disebut sebagai negara demokrasi. Oleh karena itu kita sebagai warga negara Indonesia yang meganut system pemerintahan yang demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu system demokrasi yang utuh di dalam wadah pemeritahan bangsa Indonesia. Demi tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu perubahan.4

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.

III. Kesuksesan Demokrasi Indonesia Indonesia adalah salah satu kisah keberhasilan yang luar biasa tentang kebebasan dan demokrasi di dunia. Pemilu nasional demokratis yang akan digelar pada 2009. Media dan masyarakat sipil di Indonesia memainkan peran mereka sebagai pengawas, memerangi korupsi dan meneriakkan perlawanan terhadap ketidakadilan. Bila kita memperhatikan pesatnya kemajuan yang dicatat Indonesia selama satu dasawarsa pertama demokrasi, dalam banyak hal kemajuan tersebut melampaui transisi awal Amerika Serikat menuju demokrasi nasional lebih dari 200 tahun lalu. Baru 10 tahun lalu Indonesia lumpuh oleh krisis ekonomi regional. Kerusuhan Mei 1998 meluluhkan bangsa ini. Pasukan keamanan yang bertindak kejam dan pejabat yang korup mempunyai impunitas penuh atas hukum. Pada 12 Mei 1998, sebuah protes damai yang digelar para mahasiswa di Universitas Trisakti di Jakarta memicu transformasi luar biasa yang menjadikan Indonesia negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Di panggung dunia, Indonesia adalah pemimpin. Amerika Serikat mengagumi kepemimpinan demokratis Indonesia. Keberhasilan Indonesia dalam mengembangkan lembaga-lembaga demokrasi menunjukkan jalan bagi bangsa-bangsa lain. Indonesia memimpin ASEAN dalam memperjuangkan demokrasi. Sebagai negara yang toleran dan beragam, Indonesia mempunyai peran yang terlegitimasi dalam membantu negara-negara lain dalam upaya mereka melakukan reformasi dan transisi demokrasi yang damai. Namun masih ada banyak tantangan. Dengan jumlah penduduk 245 juta yang harus dipenuhi kebutuhan sandang, pangan, pendidikan, dan pekerjaannya, maka dapat dimaklumi bahwa pelaksanaan reformasi demokrasi selalu menuntut upaya yang lebih. Rakyat Indonesia sudah memiliki demokrasi yang kokoh dan stabil tetapi mereka mungkin tidak selalu menghargai kenyataan bahwa mereka adalah masyarakat yang hebat dan bangsa yang kuat. Mereka sekarang harus melihat ke depan dengan penuh percaya diri untuk mengonsolidasikan reformasi agar menjadi sebuah bangsa yang lebih hebat lagi. Amerika Serikat sendiri bergumul dengan pelanggaran hak asasi manusia dalam sejarah perkembangan demokrasinya. Konstitusi AS pernah melegalkan perbudakan. Para wanita baru memperoleh hak untuk memberikan suara secara penuh pada tahun 1920an. Persamaan hak bagi seluruh rakyat Amerika tidak tercantum dalam undang-undang sampai Kongres AS mensahkan undang-undang hak-hak sipil tahun 1960an. Meskipun ketidakadilan masih terjadi di masyarakat kami, sistem demokrasi kami bekerja menuju masyarakat yang adil. Demokrasi Amerika akan melemah bila kami sebagai sebuah masyarakat tidak menerima kesalahan kami di masa lalu dan menghadapinya dengan kebebasan berekspresi dan aturan hukum. Akuntabilitas terhadap pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu akan memperdalam, bukan mengancam, demokrasi di Indonesia.

Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.

Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono menerima anugerah medali demokrasi. Demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia. Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses. Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan. Indonesia sebagai negara dengan populasi besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.



IV. Wujud Pelaksanaan Demokrasi Indonesia

1. Pemilu Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.

2. Pemilihan Kepala Daerah Langsung

Proses demokratisasi pasca runtuhnya pemerintahan Orde Baru ditandai oleh beragam disain kelembagaan untuk mempercepatnya.Para aktor yang terlibat di dalamnya, barangkali diilhami oleh para penganut pendekatan kelembagaan baru (new institutionalism) yang berpandangan bahwa pilihan disain kelembagaan yang dianut oleh suatu negara itu memiliki pengaruh terhadap wajah demokrasi yang dimiliki. Dua ilmuwan politik yang tergolong pelopor pendekatan kelembagaan baru, James March dan Johan Olsen pernah mengatakan, ‘political democracy depends not only on economic and social conditions but also on the design of political institutions’ (March dan Olsen 1984:738). Pada babak awal, disain kelembagaan yang ditempuh untuk menumbuhkan demokrasi adalah melalui pembukaan kran sistem multi partai, dan adanya pemilu yang bebas dan adil (free and fair election). Disain ini dirancang untuk memenuhi kriteria prosedural dari demokrasi (Dahl 1971). Disain lainnya adalah pemberian kekuasaan dan otoritas yang lebih besar kepada lembaga perwakilan rakyat (DPR/D). Maksudnya, untuk menciptakan situasi checks and balances antara eksekutif dan legislatif. Faktanya, disain semacam itu belum cukup kuat menumbuhkan kehidupan demokrasi yang lebih substansial, khususnya berkaitan dengan adanya responsibilitas, akuntabilitas dan transparansi para pejabat politik (elected officers), baik yang duduk di legislatif maupun eksekutif. Dalam berbagai kesempatan kita mendengar, kekuasaan yang besar kepada lembaga perwakilan, misalnya, juga kerap disalahgunakan oleh para wakil rakyat (abuse of power). Untuk menutupi kekurangan semacam itu, disain lanjutan telah diberkenalkan. Sejak 2004, presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan oleh rakyat secara langsung. Di daerah, pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati atau wali kota), sejak 1 Juni 2005, juga diserahkan kepada rakyat secara langsung.
Perbincangannya dikaitkan dengan resiko politik dan biaya ekonomi yang mengikutinya, berikut konsekuen-konsekuensinya. Sebelumnya, diperbincangkan pentingnya demokratisasi di daerah. Setelah itu, diarahkan untuk memperbincangkan konflik-konflik yang menyertai. Bagian selanjutnya, memperbincangkan modal yang (harus) dimiliki calon, dan biaya yang harus dikeluarkan. Implikasi ekonomi politik dari biaya itu diperbibcangkan pada bagian berikutnya.Terakhir, refleksi demokrasi setelah adanya Pilkada secara langsung.

3. Partai Politik Maraknya partai politik pada era reformasi tidak otomatis berbanding dengan tingkat kepuasan rakyat pada partai politik. Baru sekitar 48 persen dari pemilih yang merasakan bahwa partai politik memperjuangkan kepentingan pemilih. Partai politik di Indonesia lebih banyak terasing dari para pemilihnya. Hasil survei nasional Lembaga Survei Indonesia yang dirilis pada Maret 2006, meskipun tidak terlalu mengejutkan, seharusnya membuat kita harus berpikir serius tentang kehidupan sistem kepartaian, dan pada akhirnya tentang jalannya konsolidasi demokrasi setelah delapan tahun pascareformasi. Hanya 26 persen rakyat yang punya perasaan terikat dengan parpol. Berdasarkan hasil surveinya, setelah dua tahun memilih parpol, publik secara umum menilai bahwa fungsi intermediasi dan akuntabilitas partai rendah. Kedekatan publik dengan parpol pun semakin jauh. Menurut peneliti ini, hubungan yang kurang baik antara pemilih dan partai akan berdampak negatif pada stabilitas sistem kepartaian sehingga peta kekuatan parpol menjadi cair, mudah berubah, dan terbuka terhadap kemungkinan bahwa sistem kepartaian semakin terfragmentasi. Ukuran yang penting adalah sejauh mana partai peduli pada pemilih dan sejauh mana pemilih merasa punya ikatan dengan parpol. Ada kecenderungan bahwa hubungan partai dengan masa pemilih hanya pada masa pemilu. Dan itu pun tidak optimal karena hanya separuh dari masyarakat yang terlibat, bahkan hanya 48 persen. Ini indikator umum untuk mengetahui bahwa parpol itu positif bagi masyarakat, bahwa parpol peduli dan sebaliknya pemilih punya ikatan dengan partai.


V. Kesimpulan

Demokrasi, menurut pandangan kami, dapat dirumuskan sebagai sistem politik yang menyediakan peluang- peluang konstitusional secara tetap untuk mengganti para pejabat pemerintahan, sekaligus dengan itu mengatur pula agar bagian terbesar rakyat diperbolehkan mempengaruhi keputusan-keputusan penting dengan memilih tokoh-tokoh lain yang bersaing untuk menduduki jabatan politik. Demokrasi akan menjadi tidak tertib jika sistem politik tidak memiliki seperangkat tatanilai yang membolehkan persaingan yang adil dan damai bagi seorang warga untuk meraih kekuasaan (dalam pemerintahan). Lebih lanjut, jika hasil dari suatu kegiatan politik tidak mengarah pada pemberian kekuasaan yang efektif pada saat- saat yang ditentukan kepada kelompok alternatif, maka hasilnya adalah pemerintahan yang tidak stabil dan tak bertanggungjawab. Dalam kondisi begini, kekuasaan pemerintah secara lambat-laun akan bertambah besar dan suara rakyat terhadap kebijakan pemerintah menjadi tidak mempan karena kondisi untuk melakukan oposisi yang berkesinambungan tidak ada. Kami rasa, apa yang terjadi di Indonesia adalah bahwa kelompok elite penguasa tidak lagi peka terhadap tuntutan perubahan dari masyarakatnya, yakni tuntutan untuk adanya suatu kontrol yang efektif oleh rakyat ke arah terciptanya suatu pemerintahan yang bersih lewat mekanisme demokrasi secara terbuka. Setelah kita membangun, dan kini Indonesia tengah memasuki tahap tinggal landas untuk mencapai kemakmuran yang lebih besar, kami kira kondisinya sudah kondusif untuk lahirnya lembaga-lembaga demokrasi yang lebih bebas dan lebih terbuka serta berkembangnya masyarakat sipil. Kehidupan politik yang senantiasa dikekang tidak lagi memadai untuk menjawab masalah-masalah yang semakin rumit dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia modern sekarang. Tidak juga cara- cara yang otoriter yang mendasarkan dalihnya pada anggapan bahwa cara-cara pemerintahan yang dijalankan sesuai dengan tradisi bangsa Indonesia sendiri dan menjanjikan stabilitas politik yang menjamin lancarnya pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar